PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 75
BAB 7 — KANTOR BANK
Bank wajib mencantumkan rencana pembukaan kantor Bank berupa Kanwil, KC, KCP, dan Kantor di Luar Negeri untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam Rencana Bisnis Bank.
