Pasal 60
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
Anggota DPS harus memenuhi persyaratan: a. integritas, yang paling sedikit mencakup:
memiliki akhlak dan moral yang baik;
memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK;
memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat; dan
tidak termasuk dalam pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; b. kompetensi, yang paling sedikit memiliki:
pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah;
pengetahuan di bidang perbankan; dan/atau
pengetahuan keuangan secara umum; dan c. reputasi keuangan, yang paling sedikit mencakup:
tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
