PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 59
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
(1) Bank wajib membentuk DPS yang berkedudukan di KP Bank. (2) Jumlah anggota DPS paling sedikit 2 (dua) orang atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi. (3) DPS wajib dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS. (4) Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
