PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 44
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Rencana penerbitan saham Bank melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank dan memperoleh persetujuan OJK. (2) Persyaratan dan tata cara penerbitan saham melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perbankan dan pasar modal.
