PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 43
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Bank wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
