PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 150
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.11/OJK KEUANGAN OJK. Bank Umum Syariah. Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 19/OJK)
