PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 149
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5841); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6040), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
