PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 131
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Sejak tanggal pencabutan izin usaha, Direksi Bank dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan hak dan kewajiban Bank. (2) Sejak tanggal keputusan penutupan, KPBLN dilarang melakukan kegiatan KPBLN.
