PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 130
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Bank wajib menyampaikan kepada OJK laporan posisi keuangan penutupan Bank yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha dari OJK. (2) Laporan pelaksanaan penutupan KPBLN yang telah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) wajib disampaikan oleh pihak yang berwenang mewakili kantor pusat KPBLN kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal keputusan penutupan KPBLN oleh OJK, disertai dengan dokumen daftar kewajiban KPBLN yang termasuk dalam skema penyelesaian. (3) OJK dapat meminta dokumen lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
