PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 113
BAB 9 — KPBLN
(1) KPBLN wajib menyampaikan laporan kepada OJK tentang nasabah di INDONESIA yang menerima pembiayaan atau fasilitas penyediaan dana lainnya, dan/atau memperoleh garansi bank dari kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya.
