Pasal 112
BAB 9 — KPBLN
(1) Kegiatan yang dapat dilakukan oleh KPBLN: a. memberikan keterangan kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri; b. membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi agunan pembiayaan atau fasilitas penyediaan dana lainnya yang berada di INDONESIA; c. bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri; d. bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri; e. melakukan kegiatan promosi untuk memperkenalkan bank yang berkedudukan di luar negeri; f. memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan INDONESIA kepada pihak luar negeri atau sebaliknya; g. membantu para eksportir INDONESIA guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui
jaringan internasional yang dimiliki KPBLN atau sebaliknya; h. mendorong peningkatan pembiayaan dari luar negeri di INDONESIA untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah; dan/atau i. kegiatan lain sesuai dengan pertimbangan dan/atau kebijakan OJK. (2) KPBLN dilarang melakukan kegiatan usaha bank. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan sebagai pihak utama bagi pemimpin KPBLN sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan b. penutupan KPBLN.
