Pasal 18
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan sebagai berikut: a. untuk Surat Berharga Syariah yang pembayaran kewajibannya terkait langsung dengan aset yang mendasari (pass through) dan tidak dapat dibeli kembali (non redemption) oleh penerbit, penetapan kualitas didasarkan pada:
- kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; atau
- kualitas aset yang mendasari Surat Berharga Syariah apabila Surat Berharga Syariah tidak memiliki peringkat;
b. untuk Surat Berharga Syariah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a, penetapan kualitas didasarkan pada kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Kualitas aset yang mendasari Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 ditetapkan berdasarkan kualitas setiap jenis aset yang mendasari. (3) Untuk Surat Berharga Syariah dalam bentuk reksadana, penetapan kualitas didasarkan pada: a. kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); atau b. kualitas aset yang mendasari reksadana dan kualitas penerbit reksadana, apabila reksadana tidak memiliki peringkat.
