PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 17
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
Bank hanya dapat memiliki Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari sepanjang: a. aset yang mendasari dapat diyakini kebenarannya; b. Bank memiliki hak atas aset yang mendasari atau hak atas nilai dari aset yang mendasari; c. Bank memiliki informasi yang jelas, tepat, dan akurat mengenai rincian aset yang mendasari, yang mencakup penerbit dan nilai dari setiap aset dasar, termasuk setiap perubahannya; dan d. Bank menatausahakan rincian komposisi dan penerbit aset yang mendasari serta menyesuaikan penatausahaan dalam hal terjadi perubahan komposisi aset. www.djpp.kemenkumham.go.id
