PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 4
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor LLD wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank INDONESIA secara lengkap, benar, dan tepat waktu. (2) Penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online.
