Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN Korporasi Nonbank terdiri dari: a. Laporan KPPK; b. Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi; c. Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating); dan d. Laporan Keuangan. (2) Laporan KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keterangan dan data mengenai: a. Aset Valuta Asing; dan b. Kewajiban Valuta Asing,
yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) dan/atau 6 (enam) bulan ke depan. (3) Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi keterangan dan/atau informasi yang merupakan hasil penilaian oleh akuntan publik independen berdasarkan Prosedur Atestasi. (4) Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi antara lain: a. Peringkat Utang (Credit Rating); b. waktu pemeringkatan; c. nama lembaga pemeringkat. (5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Laporan Keuangan triwulanan unaudited; dan b. Laporan Keuangan tahunan audited.
