PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-19-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 14
Setelmen secara netting untuk perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, termasuk pada saat perpanjangan Kontrak Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) meliputi: a. netting untuk nilai nominal yang sama pada setiap perpanjangan; b. netting untuk nilai nominal yang lebih kecil pada setiap perpanjangan; atau c. netting untuk nilai nominal yang sesuai dengan nilai outstanding Pinjaman Luar Negeri Bank atau dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) Bank pada setiap periode perpanjangan. 4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
