Pasal 43
(1) Dalam rangka pengendalian program Tugas Belajar dan Pelatihan sebagai bentuk akuntabilitas dilaksanakan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar dan Pelatihan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga. (4) Keanggotaan tim pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Sekretaris Utama: b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas; dan d. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan.
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
