Pasal 32
Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan, sebagai berikut: a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan LIPI; b. sejak diangkat sebagai PNS; c. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; d. Pelatihan yang dipilih harus:
sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi Satuan Kerja pengusul;
sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki calon Pegawai Pelatihan; dan
dilaksanakan pada instansi pemerintah, lembaga penelitian dan pengembangan, industri, perguruan tinggi, atau penyelenggara Pelatihan di dalam negeri maupun luar negeri; e. lolos seleksi dari Pemberi Beasiswa; f. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; g. mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kepala Satuan Kerja yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini; dan h. tidak sedang terlibat dalam pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan/atau tidak sedang menjalani pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner/anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
