PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENCALONAN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL...
Pasal 31
BAB 7 — TANGGAPAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap pengusulan Bakal Pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU sejak KPU mengumumkan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada laman KPU dan/atau media sampai dengan masa verifikasi. (3) Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada KPU, dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi kartu identitas penduduk. (4) Dalam hal tanggapan masyarakat berkaitan dengan kelengkapan syarat calon, KPU menindaklanjuti klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
