Pasal 30
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON ATAU PASANGAN CALON YANG BERHALANGAN TETAP
(1) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap. (3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran pertama sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (4) Dalam pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang mencabut dukungannya kepada Pasangan Calon pengganti yang diajukan. (5) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pencabutan dukungan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempengaruhi proses verifikasi terhadap Pasangan Calon pengganti. (6) KPU melakukan verifikasi dan MENETAPKAN Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon atau Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
