Pasal 28
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON ATAU PASANGAN CALON YANG BERHALANGAN TETAP
(1) Pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), hanya untuk pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon. (2) Dalam pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang mencabut dukungannya kepada Pasangan Calon pengganti yang diajukan. (3) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pencabutan dukungan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempengaruhi proses verifikasi terhadap Pasangan Calon pengganti. (4) KPU melakukan verifikasi dan MENETAPKAN Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
