Pasal 27
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON ATAU PASANGAN CALON YANG BERHALANGAN TETAP
(1) Dalam hal salah seorang Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai pada saat dimulainya kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang calonnya atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti kepada KPU paling lama 3 (tiga) hari sejak salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) calon atau pasangan calon meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain atau camat setempat, tidak diketahui keberadaannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
