Pasal 13
BAB 3 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
Dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yang harus disampaikan kepada KPU meliputi: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain, atau para Ketua Umum dan para Sekretaris Jenderal Gabungan Partai Politik atau sebutan lain, yang dibubuhi cap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir Model B-1 PPWP; b. surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi:
- kesepakatan antar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon; dan
- tidak akan menarik pengusulan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan; yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain, atau para Ketua Umum dan para Sekretaris Jenderal Gabungan Partai Politik atau sebutan lain, dengan menggunakan formulir Model B-2 PPWP; c. surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Bakal Pasangan Calon ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain, atau oleh para Ketua Umum dan para Sekretaris Jenderal Gabungan Partai Politik atau sebutan lain dengan Bakal Pasangan Calon, dengan menggunakan formulir Model B-3 PPWP; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi rekomendasi dan jaminan Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengenai kesetiaan Bakal Pasangan Calon terhadap Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Proklamasi 17 Agustus 1945, ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain atau oleh para Ketua Umum dan para Sekretaris Jenderal Gabungan Partai Politik atau sebutan lain, dengan menggunakan formulir Model B-4 PPWP; e. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Bakal Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain atau oleh para Ketua Umum dan para Sekretaris Jenderal Gabungan Partai Politik atau sebutan lain, dengan menggunakan formulir Model B-5 PPWP; f. surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Kepengurusan tingkat Pusat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan g. surat keputusan tentang susunan Tim Kampanye Tingkat Nasional dan dapat dilengkapi dengan susunan Tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
