PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENCALONAN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL...
Pasal 12
BAB 3 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
Dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU bertugas: a. menyiapkan buku registrasi untuk mencatat:
- nama Bakal Pasangan Calon;
- hari, tanggal dan waktu pendaftaran; dan
- nama, alamat, nomor telepon dan faksimile Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon, dan petugas penghubung; b. menerima dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; c. membuat tanda bukti penerimaan dokumen pendaftaran dan memberikan kepada Bakal Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan d. memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan bagi Bakal Pasangan Calon di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU.
