Pasal 58
Pada saat Peraturan Bawaslu ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengawas Pemilihan Umum di Luar Negeri; dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 441), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Bawaslu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bawaslu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2013 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
