PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 47
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu atas usul Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan jumlah pemilih paling sedikit 5.000 (lima ribu) orang.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 47B, Pasal 47C, dan Pasal 47D sehingga berbunyi sebagai berikut:
