PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. bersifat mengatur; b. memuat kebijakan pokok; c. bersifat umum;
d. berlaku untuk seluruh satuan organisasi/unit kerja BNN; dan e. dapat dijadikan dasar bagi penyusunan naskah dinas lainnya. (2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala BNN dan dimintakan nomor berita negara kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
