PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 75
BAB 6 — PENGGUNAAN WARNA TINTA, HURUF, LOGO BNN, DAN CAP DINAS
(1) Seluruh naskah dinas dibuat dengan menggunakan huruf Arial ukuran 12. (2) Seluruh naskah dinas yang dibuat menggunakan tinta hitam. (3) Penandatanganan surat dengan menggunakan tinta berwarna hitam atau biru tua. (4) Tinta berwarna merah hanya digunakan untuk penulisan tingkat keamanan surat Rahasia atau Sangat Rahasia. (5) Penggunaan warna tinta cap dinas berwarna ungu. (6) Penggunaan logo dan cap dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
