Pasal 74
BAB 6 — SURAT KETERANGAN, PENGANTAR, PENGUMUMAN, LAPORAN, TELAAHAN STAF, FORMULIR, DAN NASKAH DINAS ELEKTRONIS
(1) Naskah Dinas Elektronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, merupakan naskah dinas berupa komunikasi dan informasi yang dilakukan secara elektronis atau yang terekam dalam multimedia elektronis. (2) Dalam pelaksanaannya, susunan Naskah Dinas Elektronis mengikuti susunan format naskah yang telah ditentukan dalam tatah naskah dinas. (3) Bentuk Naskah Dinas Elektronis dapat berupa naskah yang diproses dengan : a. Faksimile (fax) ; b. Electronic mail (email) yang dikomunikasikan lewat jaringan internet. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Naskah Dinas Elektronis diatur dengan Instruksi PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Intranet di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/1121/M.PAN/3/2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah dinas Elektronis di Lingkungan Instansi Pemerintah.
