PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 45
BAB 4 — NASKAH DINAS KORESPONDENSI
(1) Nota - Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan Naskah Dinas Intern BNN yang berfungsi sebagai kata pengantar atau ringkasan naskah yang dilampirkan (laporan, pemberitahuan, pernyataan) untuk disampaikan kepada pejabat. (2) Nota - Dinas memuat hal yang bersifat rutin, berupa catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan panjang, dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju. (3) Nota - Dinas dibuat oleh pejabat di lingkungan BNN/satuan kerja sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
