PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 42
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
Seluruh naskah dinas yang akan diubah, dicabut, dibatalkan, dan diralat, pada bagian MENETAPKAN di awal kalimat dibunyikan dengan kalimat: a. mengubah untuk perubahan; b. mencabut untuk pencabutan; c. membatalkan untuk pembatalan; dan d. kata meralat untuk ralat.
