PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 41
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Dalam membuat Surat Perintah atau Surat Tugas perlu memperhatikan: a. bagian konsiderans memuat pertimbangan atau dasar. b. dalam hal perintah/tugas merupakan perintah/tugas kolektif, daftar pegawai yang ditugasi dimasukkan ke dalam lampiran yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, pangkat, NIP, jabatan, dan keterangan. (2) Surat Perintah atau Surat Tugas tidak berlaku lagi setelah perintah/tugas yang termuat dalam Surat Perintah atau Surat Tugas selesai dilaksanakan. (3) Format Surat Perintah atau Surat Tugas serta Lampiran Surat Perintah / Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - C, I – C1, I - C2 dan I - C3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
