PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 39
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
Cara menyusun Surat Perintah dan Surat Tugas, sebagai berikut: a. bagian kepala memuat:
- kop naskah dinas, berisi logo dan tulisan BNN yang ditulis dengan huruf awal kapital secara simetris;
- kata Surat Perintah atau Surat Tugas, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
- nomor, berada di bawah tulisan Surat Perintah atau Surat Tugas; b. bagian batang tubuh terdiri dari konsiderans:
- pertimbangan berisi dasar pertimbangan atau alasan ditetapkannya Surat Perintah dan Surat Tugas;
- dasar berisi dasar/ketentuan yang dijadikan landasan dikeluarkannya Surat Perintah/Surat Tugas;
- diktum diawali dengan kata MEMERINTAHKAN atau MENUGASKAN ditulis dengan huruf kapital dan dicantumkan secara simetris, diikuti kata kepada di tepi kiri serta nama dan jabatan pegawai yang mendapat tugas;
- di bawah kata kepada ditulis kata untuk dan disertai tugas- tugas yang harus dilaksanakan. c. bagian kaki Surat Perintah/Surat Tugas terdiri dari:
- tempat dan tanggal Surat Perintah atau Surat Tugas;
- nama jabatan pejabat yang menandatangani, ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya;
- tanda tangan pejabat yang memerintah atau menugasi;
- nama lengkap pejabat yang menandatangani Surat Perintah atau Surat Tugas, ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal unsurnya;
- cap instansi.
d. Lampiran diberikan jika pejabat yang diperintahkan atau ditugaskan lebih dari 2 (dua) orang.
