PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 38
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Surat Perintah Penugasan terdiri terdiri dari:
a. Surat Perintah, memuat perintah yang harus dilaksanakan, dibuat oleh pimpinan atau pejabat berwenang kepada bawahan atau pejabat di lingkungan BNN; dan b. Surat Tugas, memuat penugasan yang harus dilaksanakan, dibuat oleh pimpinan atau pejabat berwenang kepada pejabat atau personil non – organik di luar lingkungan BNN. (2) Surat Perintah dan Surat Tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
