PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLA SISTEM INFORMASI SDM
(1) Administrator sistem informasi SDM mempunyai kewenangan sebagai berikut : a. memberikan identitas pemakai (user id) dan password kepada Pengguna;dan b. membuat otorisasi akses kepada pengguna. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Administrator sistem informasi SDM mempunyai tugas untuk melakukan : a. perekaman awal database SDM; b. pemutakhiran; c. pemeliharaan data dukung; d. pengelolaan server database SDM; e. monitoring pemakaian database SDM; f. pengelolaan database informasi SDM yang telah dimutakhirkan oleh operator; dan g. koordinasi dengan pihak/instansi lain yang terintegrasi dengan database SDM.
