PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLA SISTEM INFORMASI SDM
Pejabat pengelola SDM bertanggung jawab untuk : a. mengawasi dan memantau pengelolaan informasi SDM; b. melakukan pembinaan terhadap pengelolaan sistem informasi SDM;dan c. mengarahkan pengembangan dan penyusunan sistem informasi SDM.
