PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLA SISTEM INFORMASI SDM
Pejabat pengelola SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan pejabat yang berkedudukan di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang SDM.
