PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 30
BAB 9 — PENGELOLAAN SERVER DATABASE SDM
(1) Setiap pengaksesan database SDM ke server database SDM harus menggunakan software dan hardware yang sesuai dengan kebutuhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penggunaan software dan hardware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pengelola sistem informasi SDM.
