PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Tujuan Tata Cara Tetap Sistem Informasi SDM di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk menjamin keseragaman dan kelancaran pelaksanaan pengolahan data sumber daya manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. www.djpp.kemenkumham.go.id
