PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Ruang lingkup Tata Cara Tetap Sistem Informasi SDM di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi pengelola sistem informasi SDM, operator, pengguna, perekaman awal database SDM, pemutakhiran, pemeliharaan data dukung, pengelolaan server database SDM, dan monitoring pemakaian database SDM.
