PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 14
BAB 5 — PENGGUNA
Pengguna sistem informasi SDM dilingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah : a. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Meteorologi; d. Deputi Bidang Klimatologi; e. Deputi Bidang Geofisika; f. Deputi Bidang Instrumentasi Rekayasa Kalibrasi dan Jaringan Komunikasi; g. Inspektur; h. Kapusdiklat; i. Kapuslitbang; j. Kepala Biro Umum; k. Kepala Bagian SDM; l. Kepala Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah; m. Kepala Koordinator Stasiun; n. Kepala UPT; o. Pengelola Database SDM; p. Operator;dan q. PNS di lingkungan BMKG.
