Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
Tata cara memperoleh KTPPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan mengajukan permohonan yang dilampiri kelengkapan sebagai berikut: a. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Penyidik dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; b. fotokopi Surat Keputusan pangkat/golongan; c. fotokopi Surat Keputusan jabatan;
d. fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL); e. surat keterangan yang berisi tentang peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukum dan wilayah kerja; f. pasfoto terbaru 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3 dengan latar belakang warna merah, menggunakan seragam dinas departemen/instansi/badan/dinas masing-masing dengan badge, lokasi, papan nama, tanda kewenangan dan tanpa tutup kepala; dan g. mengisi formulir identitas pemohon KTPPNS.
