PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
(1) Karobinpolsus PPNS Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan penerbitan dan pengawasan registrasi KTPPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) pada tingkat nasional. (2) Penerbitan KTPPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deops Kapolri c.q. Karo Binpolsus PPNS.
