PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan diterbitkannya KTPPNS, Tanda Kewenangan, dan Lencana PPNS yaitu: a. memudahkan pengenalan secara fisik PPNS dengan Pegawai Negeri Sipil lainnya, serta menunjukkan sebagai identitas pengemban fungsi Kepolisian terbatas yang sah, sehingga identitas tersebut dapat dibedakan dari bentuk- bentuk identitas profesi yang lain; dan b. menciptakan keseragaman dalam penggunaan tanda pengenal bagi PPNS.
