PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
Warna, tulisan, ukuran, dan bentuk KTPPNS sebagai berikut:
a. KTPPNS berwarna dasar putih dengan latar belakang bertuliskan Kepolisian Negara Republik INDONESIA berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam; b. KTPPNS dibuat dalam kriteria fleksibel, efisien, tidak mudah rusak, dan dimasukkan dalam dompet khusus warna hitam yang menyatu dengan tanda kewenangan; dan c. KTPPNS berukuran panjang 75 mm dan lebar 163 mm.
