Pasal 9
BAB 2 — BENTUK NASKAH DINAS
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dibuat dan ditetapkan oleh Kapolri. (2) Ciri-ciri keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. berlaku sekali selesai/final; yaitu sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum; b. bersifat penetapan;
2007, No 16 9 c. individual, yaitu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju; dan d. konkret, yaitu objek yang diputuskan tidak abstrak, tetapi berwujud atau dapat ditentukan; (3) Keputusan di lingkungan Polri digunakan antara lain untuk: a. MENETAPKAN doktrin; b. MENETAPKAN atau mengubah organisasi; c. MENETAPKAN atau mengubah status personel, materiil, dan keuangan; d. MENETAPKAN atau mencabut berlakunya cap dinas dan nama satuan organisasi; e. MENETAPKAN, mengubah dan membubarkan suatu badan kepanitiaan atau tim; f. pendelegasian wewenang tertentu; dan g. MENETAPKAN rencana kerja Satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan. (4) Wewenang pembuatan dan penandatanganan keputusan ada pada Kapolri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang. (5) Teknik penyusunan dan contoh format keputusan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
