PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK NASKAH DINAS
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berisi petunjuk atau arahan pelaksanaan suatu keputusan. (2) Instruksi selalu berinduk pada keputusan tertentu dan tidak dapat ditetapkan tanpa adanya keputusan yang mendahuluinya. (3) Instruksi dapat dijabarkan lebih lanjut dengan petunjuk. (4) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Instruksi hanya ada pada Kapolri dan tidak dapat dilimpahkan. (5) Teknik penyusunan dan contoh format Instruksi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
