PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 44
BAB 9 — PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT
(1) Perubahan merupakan pernyataan mengubah sebagian dari isi naskah dinas. (2) Seluruh naskah dinas diubah dengan naskah dinas yang sama. (3) Pejabat yang berwenang mengubah naskah dinas adalah pejabat yang semula mengeluarkan naskah dinas tersebut atau pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
