PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 43
BAB 8 — PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN , NAMA PEJABAT, DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI
(1) Pemasangan nama petunjuk satuan organisasi pada suatu kompleks kantor yang terdapat beberapa satuan organisasi diletakkan di tempat yang mudah dilihat. (2) Penulisan nama petunjuk satuan organisasi pada sebuah bidang/papan dengan ketentuan: a. dibuat dari bahan yang tahan lama;
2007, No 16 31 b. ukuran dan bentuk bidang/papan disesuaikan dengan keserasian lingkungan/ruangan; c. memperhatikan kerapian dan keindahan lingkungan instansi/satuan organisasi; d. tulisan dengan huruf kapital. (3) Contoh penulisan nama petunjuk satuan organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
