PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 17
BAB 2 — BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat Telegram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j dibuat oleh pimpinan/Kepala Satuan sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab. (2) Teknik penyusunan dan contoh format Surat Telegram sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
